Pernikahan Berbeza Agama dalam Islam

loading...




Pernikahan adalah suatu yang sakral dalam kehidupan manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar adanya cinta dan kasih sayang, lebih jauh dari itu ia pun terdapat visi atau tujuan yang harus dicapai. Sebagaimana sebuah bahtera/kapal, jika orang-orang di dalamnya tidak memiliki tujuan yang sama akan berlabuh kemana, tentunya akan menjadi kacau perjalanan tersebut.
Di dalam islam, syarat pernikahan pun tidak sembarangan. Keluarga dalam islam ditujukan pula untuk bisa membangun keluarga yang berbasis ketauhidan, dan juga membesarkan islam untuk kedepannya. Untuk itu, masalah pernikahan mulai dari pemilihan pasangan sangat diperhatikan dalam islam.
Dalam banyak kasus, terdapat muslim yang ingin melakukan pacaran beda agama dan menikahi pasangannya yang berbeda agama pula. Dalam hal ini pasangannya bukanlah beragama islam. Atas nama cinta dan kasih sayang, serta melihat kepribadian biasanya mereka ingin menikah walaupun terdapat perbedaan keyakinan. Bagaimana islam memandangan pernikahan beda agama, tentunya perlu diperhatikan hukum pernikahan dalam islam dan jangan sampai kita salah memilih pasangan, yang tidak berdasarkan kepada hukum islam.

Tujuan Utama Pernikahan dalam Islam

Keluarga adalah bagian atau unit terkecil dari masyarakat. Jika keluarga memiliki budaya dan pondasi yang baik, maka bisa berefek pada baiknya budaya dan pondasi yang ada di masyarakat pula. Dalam Islam tiap-tiap muslim berkewajiban untuk menerapkan seluruh aturan islam dalam kehidupannya, termasuk membangun rumah tangga dalam islam. Begitupun dengan keluarga, maka keluarga yang muslim juga berkewajiban untuk bisa bertanggung jawab melaksanakan aturan islam, menerapkannya di masyarakat, dan membesarkannya pula di kehidupan sosial.
Untuk bisa menerapkan itu, selayaknya sebuah organisasi, maka keluarga harus memiliki visi, misi, program, pembagian tugas atau peran dari masing-masing anggota keluarga hasil dari pernikahannya, serta program-program yang bisa mengarahkan pada tujuan tersebut.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’ : 34)
Maka dalam sebuah keluarga terdapat peran :
  1. Suami, sebagai pencari nafkah, menahkodai keluarga, serta berperan dalam pendidikan anak sebagai Ayah
  2. Istri, sebagai pengelola rumah tangga, modal rumah tangga, serta berperan dalam pendidikan anak sebagai Ibu
  3. Anak-anak adalah modal dari keluarga yang harus dikelola, serta jika besar ia pun berkewajiban untuk berbakti dan membantu orang tuanya yang sudah lanjut usia
Dari hal tersebut tentunya ada kewajiban suami terhadap istri dalam islam dan kewajiban istri terhadap suami dalam islamjuga.
Dalam hal ini bisa kita ketahui bahwa tidak mungkin jika dalam sebuah pernikahan antara suami dan istri tidak memiliki tujuan, prinsip-prinsip, keyakinan yang sama. Hal tersebut bisa berdampak pada terwujudnya keluarga yang tidak jelas prinsipnya karena terdapat perbedaan, begitupun dengan program-program yang akan dibuat, tentunya tidak bisa menyelesaikan persoalan.
Pernikahan dengan beda agama tentunya perlu ditinjau ulang oleh seorang muslim, karena perbedaan prinsip dan keyakinan bisa berdampak pada masa depan keluarga di jangka waktu kedepan. Tentunya pula ada kekhawatiran tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam dan syarat pernikahan dalam islam.

Landasan Utama Pasangan dalam Islam

Dalam agama islam, syarat untuk bisa melakukan pernikahan adalah keimanan dari orang tersebut. Hal ini menjadi syarat utama, mengingat bahwa nilai dasar dalam keluarga islam haruslah berdasarkan ketauhidan dan membangun keluarga yang juga bisa berdampak dan membangun islam. Sebagaimanpun umat islam memiliki pilihan pasangan, namun perlu diperhatikan pula cara memilih calon pendamping hidup sesuai syariat agama.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka sebaik-baik perempuan adalah perempuan yang dinikahi karena agamanya” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa sebetulnya dalam ajaran islam aspek agama menjadi dasar dalam pemilihan pasangan. Kita bisa saja memilih pasangan dari aspek hartanya, asal keturunannya, kecantikan parasnya atau hal-hal lain yang melekat pada dirinya. Namun, Rasulullah mengajarkan agar meletakkan pondasi pemilihan pasangan, dan mencintai orang yang memang memiliki keimanan dan agama yang kuat.
Dalam QS Al-Baqarah : 221, Allah menyampaikan pada umat islam,
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran
Islam memiliki kriteria calon suami menurut islam dan kriteria calon istri menurut islam yang harus diperhatikan. Hal ini dijelaskan juga  dalam QS An-Nur : 26, Allah menyampaikan pula bahwa,
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)….”
Dari penjelasan ayat tersebut kita bisa melihat hal-hal mendasar yang menjadi aturan islam terkait pemilihan pasangan yang berlandaskan kepada islam. Hal tersebut diantaranya adalah :
  1. Larangan Menikahi wanita atau laki-laki musyrik sebelum beriman
Secara eksplisit aturan Islam melarang menikahi wanita atau laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Dalam hal ini berarti umat islam, para muslim dan mukmin dilarang untuk menikah dengan orang yang tidak memiliki keimanan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Kecuali mereka dalam kondisi sudah beriman dan tidak akan keluar dari keyakinan tersebut.
Orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah adalah orang-orang yang membenci islam, mengkhianati perjuangan Rasulullah, bahkan diam-diam ingin merusak atau menghancurkan islam. Jika salah satu umat islam menikah dengan orang yang berlainan agama tersebut, terdapat kekhawatiran berdampak pada perjuangan islam pula. Seperti bocornya strategi, merubah keyakinan dari orang islam, atau kurang kuatnya pondasi islam di keluarga tentunya berdampak pada pondasi islam di keluarga. Selain itu, syirik dalam islam pun dosanya sangat besar dan termasuk pada dosa yang tak terampuni. 
loading...
0 Komentar untuk "Pernikahan Berbeza Agama dalam Islam"

 
Copyright © 2014 ISU sEMASA - All Rights Reserved
Template By Catatan Info